1. Sewa Guna Usaha (Leasing)
Yaitu : Kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik
secara lease dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi
(operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara berkala.
Dalam proses pemberian leasing, ada 4 pihak yang terlibat, yaitu :
1. Lessor : perusahaan yang membiayai kerugian para nasabahnya untuk
memperoleh barang-barang modal.
2. Lessee : nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk
memperoleh barang modal yang diinginkan.
3. Supplier : pedagang yang menyediakan barang yang akan di leasing sesuai
perjanjian antara lessor dengan lesse dan dalam hal ini,supplier juga dapat
bertindak sebagai lessor.
4. Asuransi : perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian
antara lessor dengan lesse. Dalam hal ini lesse dikenakan biaya asuransi dan
apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar sesuai dengan
perjanjian terhadap barang yang dileasingkan.
Mekanisme transaksi leasing
1. Lesse menghubungi supplier untuk : penentuan dan pemilihan jenis barang dan
harganya yang akan di-lesae.
2. Lesse melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan
barang modal.
3. Lessor mengirimkan “Letter of Offer” atau commitment letter
kepada lease yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan untuk membiayai barang
modal.
4. Setelah semua persyartan dipenuhi lesse, di lakukan penandatanganan
kontrak. Berbagai hal yang tercakup dalam persyaratan tersebut antara lain :
1.) hak milik, 2.) jangka waktu, 3.) jasa leasing, 4.) jadwal pembayaran, 5.)
angsuran sewa
5. Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang
yang telah disetujui.
6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lease sesuai pesanan.
7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan
bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8. Pembayaran oleh leassor kepada supplier.
9. Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lease.
Jenis-jenis perusahaan leasing
1. Independent Leasing Company
2. Captive Leassor
3. Leasse Broker (Packager)
2. Modal Ventura
Yaitu Badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk jangka waktu tertentu.
Modal ventura memiliki karakteristik sbb:
1. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan langsung pada suatu perusahaan.
2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas 3 tahun.
3. Usaha yang dimasuki merupakan bisnis yang memiliki resiko tinggi.
4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi
hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang yang diinginkan.
Jenis pembiayaan Modal Ventura
1. Berdasarkan cara pemberian bantuan
1. Perusahaan Modal Ventura memberi bantuan dana sekaligus manajemen (single
tier approach)
2. Beberapa perusahaan Modal Ventura memberi bantuan pada satu perusahaan
pasangan usaha (PPU) atau two tier approach . Bantuan tersebut dapat
berupa modal dan jasa manajemen.
2. Berdasarkan cara penghimpunan dana
1. Sebagian besar dana diperoleh dari Perusahaan Modal Ventura untuk PPU
dihimpun dari pinjaman. PPU menggunakan dana tersebut sebagai “unvestee
company” .
2. Sebagian dana yang dimanfaatkan oleh PPU untuk mengembangkan usahanya
adalah dari modal sendiri, dan disebut “ equity venture capital “.
Jenis-jenis
Perusahaan Modal Ventura Berdasarkan Kepemilikan
1. Private “ Venture Capital “ Company adalah perusahaan modal ventura yang belum menjual sahamnya melalui bursa
efek atau belum go public.
2. Public Venture Capital Company adalah
perusahaan modal ventura yang telah go public.
3. Bank Affiliate Venture – Capital Company adalah perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang
mempunyai kelebihan dana, dan merupakan anak perusahaan yang memiliki manajemen
tersendiri terpisah dari perusahaan induknya.
4. Conglomerate Venture-Capital Company adalah perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah
perusahaan – perusahaan besar. Perusahaan modal ventura jenis ini banyak
terdapat di Negara-negara industry.
3. Anjak Piutang ( Factoring )
Yaitu perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau
pengambil alihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan
imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Jenis-jenis perusahaan anjak piutang
Fasilitas perusahaan Anjak Piutang yang ditawarkan ada berbagai jenis,
yaitu :
1. Berdasarkan pemberitahuan
1. Disclosed yaitu fasilitas yang diberikan kepada perusahaan anjak piutang
dalam pengalihan piutangnya dengan sepengetahuan debitur.
2. Undisclosed yaitu fasilitas yang diberikan pada perusahaan anjak piutang
tanpa pengetahuan si debitur, kecuali ada pelanggaran terhadap kesepakatan yang
telah dibuat dan atau oleh perusahaan anjak piutang mengandung suatu resiko.
2. Berdasarkan tanggung jawab
1. Withrecourse
Bila si debitur tidak mampu melunasi segala kewajibannya, maka resiko kredit
menjadi tanggungjawab pihak si kreditur dan pihak anjak piutang mengembalikan
tanggungjawab penagihannya.
2. Without recourc
Bila resiko yang tidak terbayar dalam suatu penagihan piutang menjadi
tanggungjawab pihak anjak piutang sepenuhnya dan bukan tanggungjawab pihak
kreditur.
3. Berdasarkan Pelanggan
1. Full service factoring
2. Resource factoring
3. Bulk factoring
4. Maturity factoring
5. Invoice discounting
6. Undisclosed afactoring
7. Advanced payment
4. Berdasarkan wilayah
1. Domestic factoring
2. Internasional factoring
Manfaat anjak piutang :
1. Membantu administrasi penjualan dan penagihan
2. Membantu beban resiko
3. Memperbaiki system penagihan
4. Membantu memperlancar modal kerja
5. Meningkatkan kepercayaan
4. Perusahaan Asuransi
Yaitu Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung
mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi selanjutnya
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan alas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Resiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang
menimbulkan kerugian. Resiko dalam industri peransurasian diartikan sebagai
ketidak pastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian.
Ketidakpastian dan peluang kerugian ini dapat dibedakan :
1. Ketidakpastian ekonomi
2. Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam
3. Ketidakpastian manusiawi
Berbagai resiko yang mungkin timbul dari setiap pemberian usaha
pertanggungjawaban asuransi adalah :
1. Resiko murni
2. Resiko spekulatif
3. Resiko individu
Jenis-jenis Usaha Asuransi :
1. Usaha Asuransi terdiri atas :
1. Asuransi kerugian
2. Asuransi jiwa
3. Reasuransi
2. Usaha penunjang asuransi :
1. Pialang asuransi
2. Pialang reasuransi
3. Penilai kerugian asuransi
4. Konsultan aktuaria
5. Agen asuransi
3. Asuransi Kerugian
1. Asuransi Kebakaran
2. Asuransi pengangkutan
3. Asuransi aneka, asuransi yang tidak termasuk asuransi kebakaran dan
asuransi pengangkutan, seperti kecelakaan, pencurian, kendaraan bermotor.
4. Asuransi jiwa
1. Asuransi berjangka
2. Asuransi tabungan
3. Asuransi seumur hidup
4. Amunitas
5. Reasuransi
1. Bentuk Treaty
2. Bentuk facultative
3. Kombinasi dari keduanya
5. Dana Pensiun
Yaitu Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan
manfaat pensiun.
Fungsi Penyelenggaraan dana pensiun :
1. Tabungan
2. Asuransi
3. Pensiun
Usia Pensiun:
1. Pensiun normal
2. Pensiun dipercepat
3. Pensiun ditunda
4. Pensiun cacat
6. Reksa Dana
Yaitu Wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan daalam Portofolio efek oleh manager investasi.
Reksa dana yaitu : Menghimpun dana masyarakat (poal of funds), investasi
dalam bentuk portofolio efek, Manager investasi
Seperti lembaga keuangan yang lain, Reksa dana menghimpun dana dari
masyarakat dengan cara menjual saham.
Reksa dana dapat berbentuk :
1. Perseroan Terbatas
Perusahaan penerbit Reksa Dana menghimpun dana dengan jual saham, kemudian
hasil penjualan diinvestasikan pada berbagai cetak baik di pasar uang maupun di
pasar modal.
2. Kontrak Investasi Kolektif
Reksa Dana KIK melaksanakan kegiatannya berdasarkan kontrak antara manager
investasi dengan bank kunstodian.
Jenis-jenis reksa dana :
1. Reksa Dana pasar uang
2. Reksa Dana perolehan modal
3. Reksa Dana obligasi
4. Reksa Dana pertumbuhan
5. Reksa Dana pertumbuhan dan pendapatan
6. Reksa Dana indeks
7. Reksa Dana berimbang
7. Bursa Efek
Yaitu pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek diantara mereka.
8. Pegadaian
Pengertian pegadaian dapat dibedakan antara gadai dan Perusahaan Umum
Pegadaian. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1150 menyebutkan
Gadai adalah suatu hal yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu
barang bergerak.Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang
berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama
orang yang mempunyai utang.Seorang yang berutang (debitur) memberi kuasa kepada
orang yang berpiutang (kreditur) untuk menggunakan barang tersebut bila debitur
tidak dapat melunasi hutangnya sampai pada saat jatuh tempo.
Tugas pokok pegadaian adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar
hukum gadai agar masyarakat tidak terkena ngijon yang dilakukan oleh
orang-orang yang bermodal.
Untuk melakukan usahanya, perum pegadaian memerlukan dana yang bersumber
dari :
1. Modal sendiri, terdiri dari :
1. Modal awal, yaitu kekayaan Negara diluar APBN sebesar 205 Milyar.
2. Penyertaan modal pemerintah;
Laba ditahan, yang merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
berdiri.
2. Pinjaman jangka pendek dari perbankan, sekitar 80% dari total dana.
3. Pinjaman jangka pendek lainnya misalnya: Utang pada rekaman, utang pada
nasabah, biaya yang masih dibayar dan lain-lain.
4. Pinjaman jangka panjang.
5. Penerbitan obligasi.
9. Lembaga Kliring
Yaitu lembaga yang bertugas menyelesaikan lalu-lintas giral. Sistem kliring
antar bank meliputi system kliring domestic dan lintas Negara. Lembaga kliring
adalah suatu lembaga yang mengatur kliring. Kliring antar bank adalah
pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank
maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring domestic di
Indonesia, antara lain : a.) Cek ; b.) Bilyeti giro; c.)Surat bukti penerimaan
transfer d.) Wesel bank.
Penyertaan dalam kliring :
1. Penyertaan langsung, yaitu perhitungan warkat secara langsung dalam
pertemuan kliring. Yang dapat ikut dalam penyertaan kliring secara langsung
adalah kantor Bank Indonesia dan Kantor Pusat Bank Umum beserta kantor-kantor
cabangnya.
2. Penyertaan tak langsung, yaitu perhitungan warkat dalam pertemuan kliring
oleh suatu kantor bank melalui salah satu cabang lain. Penyertaan ini terjadi
karena berbagai hal, antara lain suatu bank mempunyai masalah untuk ikut
kliring secara langsung, maka menjadi peserta kliring tak langsung.
10. Pasar Uang (Money Market)
Yaitu suatu kelompok pasar, dimana instrumen kredit jangka pendek, yang
umumnya berkualitas tinggi diperjualbelikan. Jangka waktu instrumen pasar uang
biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang.
Instrumen Pasar Uang:
1. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
2. Surat berharga pasar uang (SPBU)
3. Interbank Call money
4. Sertifikat Deposito
5. Banker’s Acceptance
6. Repurchase Agreement
7. Treasary Bills
8. Commercial paper
9. Bill of Exchange
10. Jakarta interbank offered Rate (Jibar)
11. Pasar Valuta Asing (foreight Exchange Market)
Pasar Valas biasa disebut juga bursa valas adalah suatu mekanisme dimana
orang dapat menstranfer daya beli antar Negara memperoleh atau menyediakan
kredit untuk transaksi perdagangan internasional dan meminimalkan kemungkinan
resiko kerugian akibat terjadinya fluktuasi kurs suatu mata uang.Tiga fungsi
pasar valas:
1. Untuk transfer daya beli
2. Untuk menyediakan kredit
3. Untuk mengurangi resiko valuta asing
Yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan “penawaran Umum” dan perdagangan
efek, perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pengertian efek adalah
surat-surat berharga seperti saham, obligasi, tanda bukti utang, surat
pengakuan utang, surat berharga komersial dan lain-lain.
Bentuk transaksi investasi di Pasar Modal :
1. Hutang berjangka menengah dan panjang
2. Penyetoran
Instrumen pasar modal di Indonesia:
1. Saham , yaitu penyertaan modal dalam pemilik suatu PT. atau biasa disebut
“emiten”.
2. Obligasi, yaitu suatu pengakuan hutang atau pinjaman yang diterima oleh
perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat.
3. Derivatif dari efek
1. Right
2. Waran
3. Obligasi konvertibel
4. Saham deviden
5. Saham bonus
6. Sertifikat/ American depository receipts
7. Sertifikat dana
Dalam perdagangan di , yaitu
bursa efek pembeli atau penjual saham tidak dapat langsung mengadakan
transaksi, tetapi harus melalui perusahaan efek (broker atau pialang) yang juga
anggota bursa dan selanjutnya bertindak sebagai penjual atau pembeli saham.
Berarti kegiatan jual beli saham harus dibursa efek, dilakukan oleh (WPPE).
KESAMAAN DAN
PERBEDAAAN PASAR UANG DAN PASAR MODAL
PASAR UANG
|
PASAR MODAL
|
|
Jangka waktu
|
Jangka pendek biasanya
dibawah satu tahun
|
Jangka panjang biasanya di
atas satu tahun
|
Tingkat bunga
|
Tingkat bunga relative
tinggi
|
Tingkat bunga relatif rendah
|
Pihak yang terlibat
|
Individu, bank-bank komersial
dan institusi keuangan
|
Investor baik secara
individu maupun institusi, penjamin emisi, pemerintah dan perusahaan (emiten)
|
Pengawasan
|
Pasar uang diawasi oleh
pemerintah bank sentral secara langsung
|
Pasar modal diawasi oleh
pemerintah melalui badan yang berwenang (di Indonesia Bapepam)
|
Transaksi
|
Transaksi aktiva keuangan
|
Transaksi aktiva keuangan
|
Sirkulasi dana
|
Merupakan transaksi kredit
dari masyarakat
|
Merupakan transaksi kredit
dari masyarakat
|
Pelaku pasar
|
Pertemuan antara pihak yang memerlukan
dana dan pihak yang kelebihan dana
|
Pertemuan antara pihak yang
memerlukan dana dan pihak yang kelebihan dana
|
Tingkat resiko
|
Tingkat resiko pasar uang
relatif tinggi oleh karena itu sebagai kompensasi bunga pasar uang relatif
tinggi
|
Tingkat resiko pasar modal
relatif rendah.
|
0 komentar:
Posting Komentar