BAB I. LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
1.
Pengertian lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di
bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan.
2.
Lembaga keuangan dibagi menjadi 2
kelompok
:
a.
Bank
(bank sentral, bank umum, BPR)
b.
Lembaga
keuangan bukan bank
·
Lembaga
pembiayaan
·
Lembaga
kontraktual
·
Lembaga
investasi
3.
Fungsi dan peranan lembaga keuangan : menghimpun dana menyalurkan dana
dari masyarakat.
Lembaga
perantara (financial intermediasies) dari penabung kepada peminjam.
4. Fungsi
lembaga keuangan
a.
Agent
of trust (kegiatan perbankan berdasarkan kepercayaan)
b.
Agent
of development (memperlancar kegiatan produksi dan konsumsi)
c.
Agent
of service (penawaran jasa oleh bank)
5. Peran
lembaga keuangan
a.
Transaksi :
lembaga keuangan memberi kemudahan kepada masyarakat dalam bertransaksi
b.
Pengalihan dana :
berhak memindahkan dana dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang
kekurangan dana
c.
Likuiditas :
tingkat likuiditas yang berbeda dari produk – produk bank
d.
Effisiensi : lembaga keuangan sebagai perantara keuangan pihak peminjam
dan yang di pinjam
BAB II. BANK SENTRAL REPUBLIK INDONESIA
1.
Pengertian : bank sentral adalah lembaga negara yang independen
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak lainnya, kecuali untuk hal- hal yang secara tegas diatur dalam
uu no 3 tahun 2004
2. Tujuan
bank indonesia :
a.
Menjaga
kestabilan nilai rupiah
b.
Menjaga
kestabilan nilai tukar rupiah terhadap valas
3. Tugas
bank indonesia :
a.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
b.
Penetapan
ingkat diskonto(meneikan / menurunkan bunga kredit)
c.
Penetapan
cadangan wajib minimum
d.
Pengaturan
kredit / pembiayaan
e.
Mengelola
cadangan devisa
f.
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
g.
Mengatur
dan mengawasi bank
4. Hubungan
BI dengan pemerintah
a.
Sebagai
kas negara
b.
Atas
nama pemerintah menerima peinjaman luar negeri
c.
Pemerintah
wajib meminta pendapat BI tentang masalah ekonomi yang terjadi
5. Hubungan
dengan Dunia Internasional
a.
Bank
BI bekerjasama dengan organisasi internasional
b.
Atas
nama pemerintah menjadi anggota organisasi internasional
BAB III BANK UMUM DAN BANK PERKREDITAN
RAKYAT
1.
Bank umum : adalah bank yang pelaksanaan
kegiatannya secara konvensional atau syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran
2.
Kegiatan usaha bank umum :
a.
Agen
pembangunan : menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk kredit
b.
Menerbitkan
surat pengakuan hhutang
c.
Jasa
pengiriman uang
d.
Menempatkan
dana atau meminjamkan dana kepada bank lain
e.
Penyediaan
safety box
f.
Anjak
piutang
g.
Penyetoran
modal sementara untuk menanggulangi kegagalan kredit
3. Peran bank umum
a.
Menjadi
mediator dalam mengatur jumlah uang yang beredar
b.
Mengurangi
dan menambah daya beli dalam perekonomian sehingga dapat memenuhi jumlah uang
yang beredar
4.
Bank BPR : adalah bank yang kegiatan usahanya
secara konvensional atau berdasarkan prisip
syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran
5.
Kegiatan usaha :
a.
Menerima
simpanan dari masyarakat
b.
Memberikan
kredit
c.
Menyimpan
dananya dalam bentuk SBI
6. Resiko
usaha bank :
a.
Resiko
likuiditas
b.
Resiko
operasional(kemungkinan kerugian dari operasional)
c.
Resiko
kredit
d.
Resiko
investasi
e.
Resiko
persaingan
f.
Resiko
penyelewengan
g.
Resiko
fiducia (penurunan tingkat bunga)
h.
Resiko
valas
i.
Resiko
solvensi (kerugian asset menyebabkan penurunan modal bank)
7.
Kredit : adalah penyediaan uang atau tagihan
yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentudengan
jumlah bunga atau imbalan tertentu
8.
Analisis kredit : a. Character b. Capacity (kemampuan melunasi hutang ) c.
Capital (modal) d. Collateral (jaminan) e. Condition (makro)
BAB IV. PELAYANAN DAN JASA- JASA
PERBANKAN
1.
Rekening
Giro(demand deposit)
Adalah simpanan pihak ketiga kepada
bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyet giro
2.
Macam
– macam cek dan bilyet giro
a.
Cek
atas unjuk
b.
Cek
atas nama
c.
Cek
silang (hanya bisa disetor ke rekening)
d.
Cek
mundur (cek di tulis pada hari cek akan di uangkan)
e.
Cek
kosong (cek yang dananya tidak ada / tidak mencukupi)
f.
Cek
fiat (digunakan untuk memeriksa saldo rekening)
g.
Cek
perjalanan (dapat di uangkan di mana saja)
h.
Bilyet
giro (surat perintah nasabah yang telah di standarkan bentuknya kepada bank
penyimpan dana untuk memindah bukukan sejumlah dana pada nasabah yang sama atau
lain)
i.
Indosir
cek (memindahkan haknya atas cek kepada orang lain)
3.
Garansi
bank
Jaminan yang diberikan bank kepada
nasabah dalam bentuk surat jaminan. Bank menjamin bahwa nasabahnya akan
melunasi hutangnya dan apabila nasabah tersebut tidak bisa mengembalikan
pinjaman maka bank yang bertanggungjawab sesuai perjanjian
4.
Inkaso
Pemberian kuasa kepada bank untuk
menagih/ menyerahkan kepada pihak lain atas hutang / piutangnya
5.
Letter
of Credit (L/C)
Jasa yang ditawarkan bank berupa
penangguhan pembayaran oleh bank terhadap barang yang di belinya
6.
Kartu
kredit
7.
Sefe
deposit box
8.
Delegasi
kredit (pemberian kekuasaan kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang)
BAB V PENGHIMPUNAN DAN PENGELOLAAN DANA
BANK
1.
Sumber
dana bank
a. Dana
dari bank sendiri
·
Modal
dari pemegang saham
·
Cadangan
cadangan
·
Keuntungan
bank yang belum di bagikan
·
Agio
saham
·
Laba
tahun berjalan
b. Dana
dari deposan
·
Giro
·
Deposito
·
Tabungan
·
Sertifikat
deposito
·
Deposito
on call
·
Rekening
giro terkait tabungan
c. Dana
dari lembaga keuangan
·
BLBI
·
SBPU
·
Call
Money
·
Pinjaman
antar bank
·
Diskonto
bank indonesia
d. Dana
dari sumber lain
·
Setoran
jaminan
·
Dana
transfer
2.
Call money pinjaman jangka pendek dari bank lain
melalui interbank call money market
3.
Bantuan likuiditas bank indonesia : bantuan yang diberikan bank atas
inisiatif bank di karenakan terjadi rush (penarikan uang dalam jumlah besar)
4.
Surat berharga pasar uang (surat berharga jangka pendek)
5.
Diskonto bank indonesia penyediaan dana jangka pendek dengan
cara membeli promes yang diterbitkan bank – bank
LEMBAGA
KEUANGAN BUKAN BANK
LEMBAGA
PEMBIAYAAN
1.
Leasing
: adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal secara sewa
guna dengan hak opsi maupun hak sewa untu di gunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
2.
Modal
Ventura : adalah pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan
pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah peyertaan modal
3.
Anjak
piutang : adalah perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan penagihan
atau pembelia atau pengabil alihan pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan
dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan
LEMBAGA
KEUANGAN KONTRAKTUAL
1.
Asuransi : adalah perjanjian antara 2 pihak,
dimana pihak penanggung mengikat diri pada tertanggung , dengan menerima premi
asuransi selanjutnya memberikan penggantian kepada tertanggung akibat kerugian,
kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharap tertanggung yang timbul akibat
suatu peristiwa / memberikan pembayaran atas meninggalnya seseorang
2.
Dana pensiun : badan hukum yang mengelola dan
menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun diterima
ketika seseorang telah memasuki masa pensiiun
LEMBAGA
KEUANGAN INVESTASI
1. Reksa dana : adalah wadah yang
digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di
investasikan dalam portofolio efek oleh manager investasi
2. Bursa efek : adalah pihak yang
menyeenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek pihak pihak lain dengan tujuan perdangan efek
3. Pegadaian : memberi jaminan kepada
masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak terkena sistem ngijon
yang dilakukan oleh orang –orang bermodal
LEMBAGA KLIRING PASAR UANG DAN VALUTA
ASING
1.
Kliring : adalah pertukaran warkat atau data
keuangan elektronik antar bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu
2.
Pasar Uang : adalah sekelompok pasar dimana instrumen
kredit jangka pendek, yang umumnya berkualitas tinggi di perjual beikan
3.
Pasar Valuta Asing : adalah dimana orang dapat mentranfer
daya beli antar negara memperoleh atau menyediakan kredit untuk transaksi
perdagangan internasionaldan meminimalisir kerugian akibat terjadi fluktuasi
kurs mata uang
PASAR MODAL DI INDONESIA
1.
Pasar modal : merupakan tempat pertemuan antara
penawaran dan permintaan surat berharga
2.
Macam – macam pasar modal
a. Pasar
perdana
Merupakan
penawaran pertama saham dari perusahaan penerbit saham kepada pemodal
Hasil
dari penjualan saham akan masuk ke perusahaan penerbit dan tidak memakai
pialang
b. Pasar
sekunder
Merupakan
penjualan efe di perdagangkan dengan menggunakan kurs dan di perjual belikan
secara luas
Hasil
penjualan saham akan masuk ke pemegang saham dan memekai perantara
c. Pasar
ketiga
Merupakan
penjualan saham tidak di lantai bursa mekanisme penjualan melalui informasi
perdagangan
d. Pasar
keempat
Pasar
yang dalam penjualan sahamnya dalam jumlah besar dan tidak memerlukan pialang
3.
Badan pengawas pasar modal (BAPEPAM)
Tugas :
·
memberi
perijinan terkai pasar modal,
·
menyatakan
efektifnya pernyataan pendaftaran emiten
·
mengadakan
pemeriksaan kegiatan di lantai bursa
·
memberi
sanksi bagi pelanggaran di bursa
4.
Perusahaan efek
tugas :
·
penajaminan
emisi (underwritter)
·
perantara
perdagangan efek (broker)
·
manajer
investasi (fund manajer)
5.
Lembaga kliring dan penjaminan (LKP)
berfungsi menyediakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaiaan transaksi bursa serta penjaminan penyerahan fisik
saham maupun uang
6.
Lembaga penunjang pasar modal
a.
Biro
administrasi efek
b.
Bank
kustodian (penyimpan surat berharga)
c.
Wali
amanat
d.
Penasehat
investasi
e.
Pemeringkat
efek
7.
Profesi penunjang pasar modal
a.
Akuntan
b.
Konsultan
hukum
c.
Penilai
d.
Notaris
8.
Penawaran umum (go public)
Penawaran saham yang dilakukan oleh
emiten pada masyarakat untuk pertama kalinya
Manfaat :
·
Meningkatkan
modal dasar perusahaan
·
Memungkinkan
pendiri untuk diversifikasi usaha
·
Mempermudah
usaha pembelia perusahaan lain
·
Meningkatkan
nilai perusahaan di masyarakat
Source : lembaga keuangan dan
pasar modal / Niswatin Rakub
Semarang : universitas negeri semarang Press, 2007
0 komentar:
Posting Komentar